Rabu, 17 Juli 2013

RUMAH PENGASINGAN BUNG KARNO DI BENGKULU


RUMAH PENGASINGAN BUNG KARNO DI BENGKULU




                    


Salah satu tempat pengasingan Soekarno berada di Kota Bengkulu. Selama pengasingannya di Bengkulu, Bung Karno ditempatkan di sebuah rumah yang awalnya adalah tempat tinggal orang Cina yang bernama Tan Eng Cian. Tan Eng Cian adalah pengusaha yang menyuplai bahan pokok untuk kebutuhan pemerintahan kolonial Belanda. Soekarno menempati rumah tersebut dari tahun 1938 hingga tahun 1942. Rumah ini berjarak sekitar 1,6 km dari Benteng Malborough. Rumah yang berada pada koordinat 0,3o 47l 85,1ll Lintang Selatan dan 102o15l 41,7ll  Bujur Timur ini berada di ketinggian 64 m di atas permukaan laut.
Rumah yang dibangun pada awal abad ke-20 ini berbentuk empat persegi panjang. Bangunan ini tidak berkaki dan dindingnya polos. Pintu masuk utama berdaun ganda, dengan bentuk persegi panjang. Bentuk jendela persegi panjang dan berdaun ganda. Pada ventilasi terdapat kisi-kisi berhias. Rumah dengan halaman yang cukup luas ini memiliki atap berbentuk limas. Luas bangunan rumah ini adalah 162 m2, dengan ukuran 9 x 18 m.


Dulu luas keseluruhan rumah ini mencapai 4 hektar. Selain rumah utama, ada beberapa bangunan lain. Dengan berjalannya waktu, oleh Pemerintah Propinsi Bengkulu lahan yang ada kemudian dibagi-bagi untuk rumah penduduk dan sebagian untuk gedung instansi pemerintah daerah setempat.



Di kamar paling tengah ditempatkan sebuah lemari gandeng berukuran 2 x 1,5 meter, tempat buku koleksi Bung Karno dipajang. Sebuah lemari pakaian menyimpan pakaian serta beberapa benda bekas pemain sandiwara ketika itu, seperti kebaya dan payung tua terbuat dari kertas. Semuanya telah tampak usang dan pudar warnanya.



Sampul buku sebagian besar berlubang atau hancur. Warna buku pun sudah memudar dan rapuh. Tidak ada alat pengatur suhu atau sarana penjaga keawetan buku, seperti layaknya sebuah museum.



Kamar terakhir, pada bagian belakang, tampak kosong, tapi pada setiap bagian dinding terpajang bingkai-bingkai foto berukuran besar; tampak foto-foto Bung Karno beserta Ibu Inggit dan keluarga serta kerabatnya yang lain, termasuk foto Fatmawati yang ketika itu baru beranjak dewasa.



Selain buku koleksi Bung Karno, puluhan seragam kelompok Tonil Monte Carlo juga disimpan di rumah ini. Sungguh disayangkan, di dalam lemari penyimpanan ini juga tidak dilengkapi dengan pengatur suhu dan cahaya untuk mencegah kerusakan akibat pelapukan dan berbagai faktor lain.




Di dalam rumah pengasingan ini tersimpan benda-benda peninggalan Bung Karno yang memiliki nilai sejarah. Benda-benda tersebut merupakan saksi bisu yang menemani sang Proklamator dalam menyusun strategi-strategi perjuangan selama di pengasingan. Meskipun rumah ini tidak terbilang besar, namun pembagian ruang dan penataan benda-benda berharga tersebut cukup rapi dan teratur.
Di teras, selain meja dan kursi, ada dua lemari kecil, satu untuk menyimpan berbagai jenis suvenir dan satu lagi menjadi tempat menyimpan makanan khas Bengkulu dan berbagai jenis kue lainnya. Bergeser sedikit ke dalam rumah, pengunjung dapat menjumpai sepasang kursi tua. Di sisi kanan terdapat tiga buah kamar dan di sisi kiri terdapat dua kamar tidur. Di dalam kamar tidur terdapat ranjang besi yang merupakan tempat tidur Bung Karno saat ia menghuni rumah ini. Di dalam satu dari tiga kamar lainnya, yang terletak di bagian depan, terpajang duplikat sepeda tua, kendaraan yang biasa dipakai Bung Karno untuk bepergian ketika itu.
Pada bagian belakang rumah terdapat beranda dengan sepasang kursi santai. Pada bagian kanan terdapat bangunan memanjang ke belakang, terdiri atas lima petak, di antaranya merupakan kamar kecil atau kamar mandi, sedangkan yang lainnya berfungsi sebagai gudang dan dapur.
Namun, koleksi peninggalan yang sebenarnya paling berharga di dalam rumah ini adalah buku-buku Bung Karno yang jumlahnya mencapai ratusan buah. Deretan buku-buku tebal tersebut meliputi pelbagai jenis, seperti karya sastra klasik, ensiklopedia, data kepemimpinan Jong Java, hingga Alkitab Pemuda Katolik. Sayang sekali, buku-buku yang sebagian besar berbahasa Belanda itu sudah dalam keadaan rapuh dan hancur termakan usia. Jika diprosentasikan, sekitar 60 persen dari semua buku yang ada di Rumah Pengasingan Bung Karno ini rusak parah.




Senin, 08 Juli 2013

SEKILAS TENTANG RUU APARATUR SIPIL NEGARA

SEPUTAR TENTANG RUU ASN


Sejak dua tahun lalu, DPR RI bersama dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. RUU tersebut merupakan inisiatif komisi II DPR yang diharapkan menjadi salah satu fondasi reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumber daya manusia.

Sejak awal pembahasannya hingga kini, RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan berbagai macam pro dan kontra. Sangat dipahami karena substansinya menyangkut perubahan sistem, manajemen, dan budaya pegawai negeri sipil (PNS) yang jumlahnya saat ini 4,45 juta. Apa sebenarnya tujuan dasar RUU ASN dan bagaimana tujuan-tujuan itu akan dicapai?

Melihat persoalan dasar

Salah satu pengungkit terbesar dalam reformasi birokrasi adalah perubahan SDM aparatur. Hal itu memang tidak mudah karena perubahannya tidak hanya meliputi sistem, struktur, dan manajemen SDM, tetapi juga perubahan budaya, cetak pikir, dan perilaku birokrasi itu sendiri. Ada beberapa masalah dasar dalam SDM birokrasi Indonesia.

Pertama, soal belum tertanamnya budaya kinerja dan budaya pelayanan. Ukuran kinerja birokrasi pada umumnya belum terlalu konkret, belum terencana dengan baik, tidak terkait dengan hasil (outcome) juga dampak (impact), dan tidak berhubungan dengan sistem kompensasi. Jamak dalam berbagai diskusi seorang PNS sangat sulit diberhentikan karena alasan tidak tercapainya kinerja.

Kedua, pekerjaan tempat PNS mengabdi saat ini belum dipandang sebagai sebuah profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik profesi, dan pengembangan kompetensi profesi yang harus dihormati, dijaga, dan dijadikan dasar dalam berbagai kebijakan dan manajemen SDM. PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat tak dianggap sebagai aset negara, bahkan kadang-kadang dipandang menjadi beban negara. Itu sebabnya dengan rasio PNS dibandingkan penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS dirasakan belum memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat.

Persoalan ketiga adalah kian besarnya gejala pengaruh politik, hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dan berbagai relasi lain dalam manajemen SDM. Memang tak dapat digeneralisasi, tetapi gejalanya kian kuat. Proses rekrutmen dan pengisian/promosi jabatan di sebagian pemerintahan daerah lebih ditentukan relasi-relasi yang berdimensi politik, kekeluargaan/kekerabatan, dan ekonomi. Pengisian jabatan tak didasarkan pada kompetensi, hasil kinerja sebelumnya, dan kesesuaian kualifikasi yang dibutuhkan.
Gejala ini menyebabkan penurunan orientasi dan kinerja birokrasi pada pelayanan publik, di samping berbuntut panjang pada terbatasnya mobilitas PNS sebagai perekat NKRI. Kepala daerah pada umumnya lebih suka memilih para pembantunya dari daerah yang bersangkutan karena kedekatan, afiliasi politik, dan loyalitasnya, bukan karena kompetensinya.

Masalah dasar keempat adalah sulitnya menegakkan integritas dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang dalam birokrasi. Sebenarnya, persoalan utamanya adalah ketiadaan nilai dasar profesi yang dijadikan pedoman perilaku. Jika di beberapa jabatan dan instansi ada, nilai dasar itu belum terinternalisasi baik dalam diri PNS. Penyakit kejiwaan birokrasi (psycho-bureaupathology) pada dasarnya adalah penyakit sistem, bukan penyakit individual. Sistemlah yang membuat dan kadang memaksa individu berperilaku menyimpang. Sebenarnya cukup banyak masalah lain dalam birokrasi, tetapi penulisan ini membatasi pada keempat hal itu.

RUU ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM. Pertama, perubahan dari pendekatan personnel administration yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management yang menganggap adalah sumber daya manusia dan sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik. Kedua, perubahan dari pendekatan closed career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan.

Membangun sistem

Pada sisi lain, RUU ini menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Profesi ASN ini juga akan terdiri dari profesi-profesi spesifik yang lazimnya dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor, perencana, dan analis kebijakan. Menjadikan ASN sebagai sebuah profesi adalah upaya untuk membentuk profesionalisme setiap birokrat yang bekerja untuk negara dan masyarakat. Karena itu, kelak jika RUU ASN ini sudah ditetapkan, setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi, melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian profesinya secara periodik.

Untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi, pegawai ASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja. Berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tak tetap pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS. Dengan kata lain, RUU ini menegaskan tidak semua pegawai yang bekerja untuk pemerintah harus berstatus PNS, tetapi dapat berstatus pegawai kontrak berjangka waktu. Pembentukan PPPK bertujuan menciptakan budaya kerja baru di kalangan birokrat yang meletakkan pengangkatan, pengisian jabatan, pemberian kompensasi/remunerasi, dan pemberhentian pegawai berdasarkan kompetensi yang dimiliki, bersifat kompetitif, dan berbasis kinerja.

RUU ini juga meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT). Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut ”lelang jabatan”. Jika RUU ASN ditetapkan, pengisian JPT baik di pusat maupun di daerah akan dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan.

Dengan demikian, PNS daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan di tingkat pusat maupun di daerah lainnya. Cara ”lelang” jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta memperkuat implementasi NKRI. Beberapa pokok pengaturan lain dalam RUU ASN antara lain menyangkut sistem dan struktur penggajian berbasis kinerja dan pemberhentian pegawai karena tak tercapainya kinerja dalam beberapa tahun berturut-turut, serta kewajiban re-apply (melamar ulang) bagi pejabat yang telah menduduki jabatan selama lima tahun untuk duduk kembali pada jabatan yang sama. Karena keterbatasan ruang penulisan, ada sejumlah perubahan penting dalam RUU ASN yang tak dapat dijelaskan. Semoga RUU ASN dapat menjadi fondasi penting bagi perubahan birokrasi Indonesia.

Sumber : 
http://www.kopertis12.or.id